Suku Bunga KPR


Suku bunga
Suku Bunga adalah sejumlah uang / persentase yang dibayarkan sebagai imbal jasa atas pinjaman uang yang diberikan. Dalam konteks ini adalah suku bunga KPR (Kredit pemilikkan rumah). Jumlah bunga dihitung dari nilai suku bunga yang mengacu pada Suku Bunga BI Rate dikali jumlah total  pinjaman. Nilai tersebut adalah jumlah bunga yang harus dibayarkan setiap tahun.
Menghitung suku bunga
Suku bunga KPR bisa bersifat efektif, flat ataupun bersifat anuitas. Diantara 2 jenis suku bunga ini(efektif dan flat), yang membedakan adalah acuan terhadap jumlah pinjaman yang dikenakan bunga.
Perlu diketahui :
Cicilan perbulan     = Cicilan Pokok + Bunga
Cicilan pokok         =   Jumlah kredit / lama kredit (bulan)
Bunga                    =   Jumlah kredit * bunga kredit / 12
Suku bunga KPR flat
Untuk suku bunga flat jumlah bunga dihitung dari jumlah kredit pada awal pinjaman. Berikut contohnya
Misal : Pinjaman kredit sebesar 600 jt selama 5 tahun. Dengan bunga flat misalnya 10 % pertahun.
Maka didapatkan cicilan pokok setiap bulannya adalah
Cicilan pokok    =   600jt / (5tahun * 12 bulan/tahun) = 10 jt per bulan
Bunga flat         =   600jt * 10% / 12 = 5 jt per bulan
Sehingga jumlah cicilan yang harus dibayarkan tiap bulannya adalah sebesar 15 jt perbulan.
Dalam suku bunga flat, jumlah bunga yang dibayarkan tidak berkurang walaupun nilai pokok kredit sudah berkurang.
Suku bunga KPR efektif
Untuk suku bunga efektif, suku bunga dihitung dari jumlah kredit yang tersisa(nilai kredit awal yang dikurangi jumlah cicilan pokok setiap bulannya).
Misal : Pinjaman kredit sebesar 600 jt selama 5 tahun. Dengan bunga efektif misalnya 10 % pertahun
Maka didapatkan cicilan pokoknya setiap bulan
Cicilan pokok  : 600jt / (5tahun * 12 bulan/tahun) = 10 jt per bulan
Rumus menghitung bunga efektif   : Sisa pokok kredit * suku bunga / 12
Bunga efektif bulan pertama  : 6oo jt * 10 % / 12 =  5 jt
Bunga efektif bulan kedua     : 590 jt (karena sudah pokok sudah dicicil 1o jt ) * 10 % / 12 = Rp. 4.916.666
Bulan
Sisa pokok kredit
Cicilan Pokok
Bunga
Cicilan
1
600000000
10000000
5000000
15000000
2
590000000
10000000
4916666
14916666
3
580000000
10000000
4833333
14833333
4
570000000
10000000
4750000
14750000
5
560000000
10000000
4666666
14666666
6
550000000
10000000
4583333
14583333
7
540000000
10000000
4500000
14500000
8
530000000
10000000
4416666
14416666
9
520000000
10000000
4333333
14333333
10
510000000
10000000
4250000
14250000
11
500000000
10000000
4166666
14166666
12
490000000
10000000
4083333
14083333
13
480000000
10000000
4000000
14000000
14
470000000
10000000
3916666
13916666
15
460000000
10000000
3833333
13833333
16
450000000
10000000
3750000
13750000
17
440000000
10000000
3666666
13666666
18
430000000
10000000
3583333
13583333
19
420000000
10000000
3500000
13500000
20
410000000
10000000
3416666
13416666
21
400000000
10000000
3333333
13333333
22
390000000
10000000
3250000
13250000
23
380000000
10000000
3166666
13166666
24
370000000
10000000
3083333
13083333
Bunga yang dibayarkan dalam kredit efektif akan semakin kecil seiring dengan berkurangnya nilai pokok kredit.
Sehingga dengan nilai suku bunga yang sama, kredit dengan suku bunga efektif akan jauh lebih ringan dibanding dengan suku bunga flat.
 (* Suku bunga yang digunakanan hanya sebagai contoh untuk memudahkan penghitungan)
Suku bunga KPR anuitas
Suku bunga anuitas menghitung bunga seperti suku bunga efektif, yaitu berdasarkan sisa pokok kredit yang tersisa dikali dengan bunganya. Perbedaanya dengan suku bunga efektif adalah, jumlah cicilan setiap bulan tetap. Maka dengan semakin berkurangnya jumlah bunga cicilan, diimbangi dengan naiknya jumlah cicilan pokok sehingga jumlah uang yang dibayarkan ke bank bersifat tetap. Menggunakan perhitungan model ini akan lebih mudah untuk memprediksi kemampuan cicilan kita, juga cicilan yang dibayarkan kebank bersifat lebih stabil dan memudahkan proses pembayaran.

Suku bunga floating dan suku bunga fixed
Suku bunga floating adalah suku bunga yang nilainya berubah-ubah selama masa kredit, suku bunga floating diperbaharui setiap beberapa bulan sekali mengikuti Suku Bunga BI sebagai acuannya. Keuntungan suku bunga floating adalah ketika suku bunga BI mengalamin penurunan, maka jumlah bunga cicilan yang karus kita bayarkan juga menurun. Namun apabila suku bunga BI naik, maka jumlah cicilan kitapun ikut naik.
Kebalikan dari suku bunga tetap atau fixed adalah nilainya tetap selama masa kredit, keuntungannya adalah cicilan yang stabil walaupun ekonomi tidak stabil atau BI Rate naik. Namun apabila terjadi penurunan terhadap BI Rate, jumlah bunga yang kita bayarkan tidak berkurang (tetap).
Namun banyak bank yang menggunakan gabungan dari 2 jenis suku bunga ini untuk produk KPR mereka. Untuk beberapa tahun pertama suku bunga yang digunakan adalah tetap / fixed, kemudian suku bunga floating mengikuti BI rate.
Suku bunga KPR tahun 2015
BI Rate berkisar 7.5% – 8% . Sehingga besar bunga KPR di bank-bank akan berkisar 9 – 12 % untuk fixed rate, dan 12%-14% untuk floating ratenya.
Untuk itulah, kami coba melakukan survei langsung untuk melihat berapa suku bunga yang sebenarnya berlaku saat ini dengan mengunjungi situs web dari beberapa bank. Hasilnya memang tidak memuaskan, karena sangat jarang bank yang memberikan informasi terbaru di situs web-nya tentang suku bunga KPR yang dimiliki. Di sinilah kami hanya mengambil 5 bank yang dapat diambil informasinya.
NAMA BANK
SUKU BUNGA KPR
Bank BCA
·      9% - 9,5% fix rate 1-2 tahun
·      9,5% fix rate 3 tahun
·      10% fix rate 10 tahun
Bank Panin
·      9,75% fix rate 1 tahun
·      10,75% fix rate 3 tahun
·      12% fix rate 5 tahun
CIMB
·      9,5% fix rate 1 tahun
·      10,25% fix rate 2 tahun
·      10,50% fix rate 3 tahun
·      10,75% fix rate 5 tahun
Bank BTN
·      KPR BTN Platinum s.d 150 juta 12% p.a
·      KPR BTN Platinum > 150 juta s/d 350 juta 11,5% p.a
·      KPR BTN Platinum > 350 juta 11,52% p.a
Bank Mandiri
·      Eksisting 13,25% Eff (floating)
*data dari web masing-masing Bank
Kabar baiknya, keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membatasi bunga deposito per awal Oktober 2014 kemarin, membuat suku bunga kredit perumahan rakyat di berbagai bank ikut turun. Bank-bank besar mulai menggunting suku bunga kredit, termasuk bunga KPR yang dimilikinya lantaran biaya dana turun.

Sebagai informasi, pada aturan terbarunya OJK menetapkan pemberian maksimum suku bunga simpanan sebesar suku bunga penjaminan LPS yang saat ini sebesar 7,75 persen untuk nominal simpanan sampai dengan Rp 2 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar